POLMAS di Polsek

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam kehidupan masyarakat madani yang bercirikan demokrasi dan supremasi hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus mampu memberikan jaminan keamanan, ketertiban dan perlindungan hak asasi manusia kepada masyarakat serta menunjukkan transparansi dalam setiap tindakan, menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, keadilan, kepastian dan manfaat sebagai wujud pertanggung jawaban terhadap publik (akuntabilitas publik).
Polri merupakan lembaga pemerintah yang bertugas dalam hal keamanan dalam negeri sebagaimana diatur dalam undang undang. Undang Undang Dasar 1945, dalam pasal 30 ayat 4 dijelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Kemudian dalam Undang Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 2 dijelaskan bahwa Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum dan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Saat ini kebijakan Polri yang tertuang dalam Grand Strategy Polri lebih mengedepankan upaya upaya preventif dan preemtif melalui pembinaan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan permasalahan sosial yang ada di masyarakata yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakkan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh Polri. Senada dengan kebijakan tersebut maka strategi Polmas merupakan langkah yang tepat yang dapat diambil dalam menjalankan program dan kebijakan Polri tersebut. Dalam Polmas ada dua unsur utama yakni Partnership (Kemitraan) dan Problem Solving (Penyelesaian masalah), sedangkan tiga pilar utama Polmas adalah Polisi, Mayarakat dan Pemerintah Daerah. Diharapkan dengan Polmas maka Polisi dapat bermitra dengan masyarakat maupun pemerintah daerah dalam menyelesaikan setiap masalah masalah sosial yang ada di masyarakat.
Dengan semakin canggihnya teknologi yang berkembang di masyarakat serta didukung oleh semakin mudahnya seseorang untuk mengakses suatu informasi serta pengetahuan lainnya tentunya berdampak kepada trend kejahatan yang semakin meningkat dengan jenis, cara, serta modus operasi yang bervariasi, dan apabila tidak ditangani secara hati – hati dapat berbalik kepada Polri sendiri dengan pembentukan opini public mengarah negatif yang dimunculkan oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab sehingga segala kegiatan dalam penanganan yang dilakukan oleh Polri menimbulkan efek ketidak percayaan dari masyarakat.
Saat ini kebijakan Polri yang tertuang dalam Grand Strategy Polri lebih mengedepankan upaya-upaya preventif dan preemtif melalui pembinaan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan sosial yang ada di masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakkan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh Polri. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Kapolri No.3 tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat. Sistem Pemolisian Masyarakat ( Polmas ) merupakan bentuk jawaban dari pelaksanaan tindakan pre-emtif serta preventif kepolisian. Paradigma Kepolisian yang berjalan sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat tentunya selalu berkembang sejalan dengan berbagai permasalahan social yang dihadapi di tengah-tengah masyarakat.
Pemolisian Masyarakat (Comunnity Policing) merupakan suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyararakat (kamtibmas) di lingkungannya serta menemukan pemecahan masalahnya (Problem Solving). Melalui berbagai stretegi polmas yang melibatkan masyarakat dalam upaya penangkalan, pencegahan, dan penanggulangan gangguan kamtibmas secara kemitraan yang setara dengan Polri, mulai dari penentuan kebijakan hingga kepada implementasinya.
Senada dengan kebijakan tersebut maka strategi Polmas merupakan langkah yang tepat yang dapat diambil dalam menjalankan program dan kebijakan Polri tersebut. Dalam Polmas ada dua unsur utama yakni Partnership (Kemitraan) dan Problem Solving (Penyelesaian masalah), sedangkan tiga pilar utama Polmas adalah Polisi, Masyarakat dan Pemerintah Daerah. Diharapkan dengan Polmas maka Polisi dapat bermitra dengan masyarakat maupun pemerintah daerah dalam menyelesaikan setiap masalah masalah sosial yang ada di masyarakat.
Penerapan Polmas sebagai program atau strategy dalam pelaksanaan tugas Polri sudah dilaksanakan di seluruh satuan kewilayahan baik di tingkat Polda maupun Polres dengan Polsek sebagai ujung tombak pelaksananya. Polda Kalimantan Timur khususnya Polres Balikapapan sudah menerapkan Polmas dengan cukup baik walaupun masih ada beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Sebagai contoh pelaksanaan Polmas di Polsek Balikpapan Selatan yang berjalan cukup baik dalam hal pembinaan masyarakat untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Wilayah hukum Polsek Balikpapan Selatan meliputi dua kecamatan yakni Kecamatan Balikpapan kota dan Kecamatan Balikpapan selatan. Kecamatan Balikpapan Kota mempunyai luas 78,48 km2 dengan lima kelurahan yakni Kelurahan Prapatan, Telaga Sari, Klandasan Ulu, Klandasan Ilir dan Damai. Penduduk Kecamatan Balikpapan Kota berjumlah 99.905 jiwa dengan 34.600 kepala keluarga. Tingkat kepadatan penduduk Kecamatan Balikpapan Kota adalah 1.272.99 jiwa/km2 sedangkan Balikpapan Selatan mempunyai luas wilayah sebesar 37,81 km2 dengan tujuh kelurahan yakni Kelurahan Sepinggan, Gunung Bahagia, Sepinggan Baru, Sepinggan Raya, Sungai Nangka, Damai Baru dan Damai Bahagia. Jumlah penduduk Kecamatan Balikpapan Selatan berjumlah 145.915 jiwa dengan 48.577 kepala keluarga. Tingkat kepadatan penduduk di Kecamatan Balikpapan Selatan adalah 3.859 jiwa/km2. Tingkat pendidikan di wilayah Kecamatan Balikpapan kota dan Kec. Balikpapan selatan cukup tinggi yakni sekitar kurang lebih 70 % dari jumlah penduduk merupakan lulusan SMU, Diploma dan Sarjana, dan sebagaian besar sudah memiliki pekerjaan khususnya swasta.  Wilayah Balikpapan kota dan Balikpapan selatan merupakan wilayah industri perdagangan, jasa dan juga perumahan.
Wilayah hukum Polsek Balikpapan Selatan meliputi dua kecamatan, yaitu kecamatan Balikpapan Selatan dan Balikpapan Kota, dimana wilayahnya berada di jantung kota Balikpapan dan di dalam wilayah hukumnya memiliki banyak obyek-obyek vital seperti pelabuhan kilang minyak Pertamina, mall, kantor walikota, dan Bank.

Melihat kondisi Polsek Balikpapan Selatan tersebut maka penulis melihat adanya tantangan yang dihadapkan dengan berbagai macam konflik sosial dan tentunya memerlukan suatu terobosan kreatif dalam rangka mengimplementasikan Polmas untuk mengajak masyarakat bermitra dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada secara aktif bersama Polri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CCTV & HUKUM

Situasi Politik Indonesia

FILSAFAT ILMU