POLMAS di Polsek
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam kehidupan masyarakat madani yang bercirikan demokrasi dan
supremasi hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus mampu
memberikan jaminan keamanan, ketertiban dan perlindungan hak asasi manusia
kepada masyarakat serta menunjukkan transparansi dalam setiap tindakan,
menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, keadilan, kepastian dan manfaat sebagai
wujud pertanggung jawaban terhadap publik (akuntabilitas publik).
Polri merupakan lembaga
pemerintah yang bertugas dalam hal keamanan dalam negeri sebagaimana diatur
dalam undang undang. Undang Undang Dasar 1945, dalam pasal 30 ayat 4 dijelaskan
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi dan melayani
masyarakat serta menegakkan hukum. Kemudian dalam Undang Undang No 2 tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 2 dijelaskan bahwa
Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum,
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas pokok
Kepolisian Republik Indonesia yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakkan hukum dan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Saat
ini kebijakan Polri yang tertuang dalam Grand Strategy Polri lebih
mengedepankan upaya upaya preventif dan preemtif melalui pembinaan masyarakat
dalam menyelesaikan permasalahan permasalahan sosial yang ada di masyarakata
yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakkan hukum
merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh Polri. Senada dengan kebijakan
tersebut maka strategi Polmas merupakan langkah yang tepat yang dapat diambil
dalam menjalankan program dan kebijakan Polri tersebut. Dalam Polmas ada dua
unsur utama yakni Partnership (Kemitraan) dan Problem Solving (Penyelesaian
masalah), sedangkan tiga pilar utama Polmas adalah Polisi, Mayarakat dan Pemerintah
Daerah. Diharapkan dengan Polmas maka Polisi dapat bermitra dengan masyarakat
maupun pemerintah daerah dalam menyelesaikan setiap masalah masalah sosial yang
ada di masyarakat.
Dengan semakin canggihnya teknologi yang berkembang
di masyarakat serta didukung oleh semakin mudahnya seseorang untuk mengakses
suatu informasi serta pengetahuan lainnya tentunya berdampak kepada trend
kejahatan yang semakin meningkat dengan jenis, cara, serta modus operasi yang
bervariasi, dan apabila tidak ditangani secara hati – hati dapat berbalik
kepada Polri sendiri dengan pembentukan opini public mengarah negatif yang
dimunculkan oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab sehingga segala
kegiatan dalam penanganan yang dilakukan oleh Polri menimbulkan efek ketidak
percayaan dari masyarakat.
Saat ini kebijakan Polri yang tertuang
dalam Grand Strategy Polri lebih mengedepankan upaya-upaya preventif dan
preemtif melalui pembinaan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan
sosial yang ada di masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban
masyarakat. Penegakkan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh
Polri. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Kapolri No.3 tahun 2015
tentang Pemolisian Masyarakat. Sistem Pemolisian Masyarakat ( Polmas ) merupakan
bentuk jawaban dari pelaksanaan tindakan pre-emtif serta preventif kepolisian.
Paradigma Kepolisian yang berjalan sesuai dengan norma-norma yang berlaku di
masyarakat tentunya selalu berkembang sejalan dengan berbagai permasalahan social
yang dihadapi di tengah-tengah masyarakat.
Pemolisian Masyarakat (Comunnity Policing)
merupakan suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota
Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi
permasalahan keamanan dan ketertiban masyararakat (kamtibmas) di lingkungannya
serta menemukan pemecahan masalahnya (Problem Solving). Melalui berbagai
stretegi polmas yang melibatkan masyarakat dalam upaya penangkalan, pencegahan,
dan penanggulangan gangguan kamtibmas secara kemitraan yang setara dengan Polri,
mulai dari penentuan kebijakan hingga kepada implementasinya.
Senada dengan kebijakan tersebut maka
strategi Polmas merupakan langkah yang tepat yang dapat diambil dalam
menjalankan program dan kebijakan Polri tersebut. Dalam Polmas ada dua unsur
utama yakni Partnership (Kemitraan) dan Problem Solving (Penyelesaian masalah),
sedangkan tiga pilar utama Polmas adalah Polisi, Masyarakat dan Pemerintah Daerah. Diharapkan dengan
Polmas maka Polisi dapat bermitra dengan masyarakat maupun pemerintah daerah
dalam menyelesaikan setiap masalah masalah sosial yang ada di masyarakat.
Penerapan Polmas sebagai program atau
strategy dalam pelaksanaan tugas Polri sudah dilaksanakan di seluruh satuan
kewilayahan baik di tingkat Polda maupun Polres dengan Polsek sebagai ujung
tombak pelaksananya. Polda Kalimantan Timur khususnya Polres Balikapapan sudah
menerapkan Polmas dengan cukup baik walaupun masih ada beberapa kendala yang
dihadapi dalam pelaksanaannya. Sebagai contoh pelaksanaan Polmas di Polsek
Balikpapan Selatan yang berjalan cukup baik
dalam hal pembinaan masyarakat untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban
masyarakat.
Wilayah hukum Polsek Balikpapan Selatan
meliputi dua kecamatan yakni Kecamatan Balikpapan kota dan Kecamatan Balikpapan
selatan. Kecamatan Balikpapan Kota mempunyai luas 78,48 km2 dengan lima
kelurahan yakni Kelurahan Prapatan, Telaga Sari, Klandasan Ulu, Klandasan Ilir
dan Damai. Penduduk Kecamatan Balikpapan Kota berjumlah 99.905 jiwa dengan
34.600 kepala keluarga. Tingkat kepadatan penduduk Kecamatan Balikpapan Kota
adalah 1.272.99 jiwa/km2 sedangkan Balikpapan Selatan mempunyai luas wilayah
sebesar 37,81 km2 dengan tujuh kelurahan yakni Kelurahan Sepinggan, Gunung
Bahagia, Sepinggan Baru, Sepinggan Raya, Sungai Nangka, Damai Baru dan Damai
Bahagia. Jumlah penduduk Kecamatan Balikpapan Selatan berjumlah 145.915 jiwa
dengan 48.577 kepala keluarga. Tingkat kepadatan penduduk di Kecamatan
Balikpapan Selatan adalah 3.859 jiwa/km2. Tingkat pendidikan di wilayah
Kecamatan Balikpapan kota dan Kec. Balikpapan selatan cukup tinggi yakni
sekitar kurang lebih 70 % dari jumlah penduduk merupakan lulusan SMU, Diploma
dan Sarjana, dan sebagaian besar sudah memiliki pekerjaan khususnya
swasta. Wilayah Balikpapan kota dan
Balikpapan selatan merupakan wilayah industri perdagangan, jasa dan juga
perumahan.
Wilayah hukum Polsek Balikpapan Selatan meliputi dua kecamatan, yaitu kecamatan Balikpapan
Selatan dan Balikpapan Kota, dimana wilayahnya berada di jantung kota Balikpapan dan di
dalam wilayah hukumnya memiliki
banyak obyek-obyek vital seperti pelabuhan kilang
minyak Pertamina, mall, kantor walikota, dan Bank.
Melihat kondisi Polsek Balikpapan Selatan tersebut maka
penulis melihat adanya tantangan yang dihadapkan dengan berbagai macam konflik
sosial dan tentunya memerlukan suatu terobosan
kreatif dalam rangka mengimplementasikan Polmas untuk
mengajak masyarakat bermitra dalam menyelesaikan setiap
permasalahan yang ada secara aktif bersama Polri.
Komentar
Posting Komentar